Minggu, 24 Mei 2015

WAWASAN NUSANTARA



 

1.       PENGERTIAN
Wawasan Nusantara adalah sebuah sudut pandang Bangsa Indonesia tentang rakyat, bangsa, juga wilayah NKRI yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara seabgai satu kesatuan yang utuh berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945.

2.     KONSEP WAWASAN NUSANTARA

1)      HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Keutuhan bangsa dan nusantara dalam cara pandang yang utuh menyeluruh demi kepentingan nasional
2)      ASAS WAWASAN NUSANTARA
Terdiri atas kepentingan dan tujuan yang sama, keadilan, kerjasama, kejujuran, solidaritas, kesetiaan terhadap ikrar bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan.  
3)     ARAH WAWASAN NUSANTARA
 Dengan latar belakang budaya, kondisi konstelasi geografi dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang WN meliputi ke dalam dan ke luar
n  Arah pandang ke dalam, bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
a.      Aspek alamiah mencakup(tri gatra):
1)      Gatra (aspek) geografis (posisi wilayah)
2)      gatra keadaan dan kekayaan alam
3)     gatra keadaan dan kemampuan penduduk
b.      Aspek sosial , yang mencakup (panca gatra):
1)      Gatra ideologi
2)      Gatra politik
3)     Gatra ekonomi
4)     Gatra sosial budaya, dan
5)     Gatra hankam.

n  Arah pandang ke luar, ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia  yang serba berubah dalam melaksanakan ketertiban dunia.
4)     KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, WN menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Kedudukan WN dalam paradigma nasional :
n   Pancasila à landasan idiil.
n  UUD 1945 à landasan konstitusional
n  Wawasan Nusantara àlandasan visional
n  Ketahanan Nasional à landasan konsepsional
n  GBHN à landasan operasional

5)     FUNGSI WAWASAN NUSANTAA
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

6)     TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, pemahaman, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

3.     LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA WAWASAN NUSANTARA
Sebuah Negara harus memiliki wilayah kedaulatan, rakyat, dan pemerintahan yang diakui Internasional yang merupakan syarat mutlak berdirinya sebuah Negara. Indonesia merupakan Negara kepulauan, yang teridiri dari pulau-pulau yang terpisah oleh lautan. Namun laut yang memisahkan itu bukan berarti memisahkan pula Bangsa Indonesia. Karena kita Bangsa Indonesia memiliki satu kesatuan wilayah, bangsa, budaya, ekonomi, dan hankam.

4.     UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

1)      Wadah
A. Batas ruang lingkup
     - Nusantara
     - Manunggal dan utuh menyeluruh
B. Tata susunan Pokok/ Inti organisasi
    - Bentuk dan kedaulatan negara
    - Kekuasaan pemerintah negara
    - Sistem pemerintahan
C. Tata Susunan Pelengkap/ Kelengkapan Organisasi
     - Aparatur Negara
     - Kesadaran politik masyarakat dan Kesadaran bernegara
     - Pers

2)      Isi
Isi WN tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu
a. Tujuan/ Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 45 menyebutkan :
   1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
       makmur.
   2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang  bebas.
   3) Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa
       Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
       memajukan kesejahteraaan umum, mencerdaskan kehidupan
       bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
       berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan 
       sosial
b. Asas terpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi ;
1)      Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional
3)     Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)     Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)     Satu kesatuan pertahanan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
6)     Satu kesatuan kebijaksanaan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3)     Tata Laku
Merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
A.Tata laku batiniah mencerminkan semangat dan mentalitas bangsa Indonesia. WN berlandaskan falsafah Pancasila untuk membentuk mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
B. Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.WN diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi: perencanaan, pengawasan dan pengendalian.

5.     DASAR PEMIKIRAN GEOGRAFIS DAN GEOSTRATEGIS

1.       Dasar geografis
                Secara geografis (keadaan wilayah), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara, bahkan secara demografis merupakan negara dengan junlah pendduk terbesar nomor 4 di dunia saat ini. Sedangkan hal-hal lain dari aspek geografis ini dapat dijelaskan sbb :

a.      panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa
b.      Jumlah penduduk saat ini mendekati angka 220 jt jiwa.
c.       Jumlah pulau 13.667 pulau
d.      Luas lautan merupakan 2/3 dari seluruh wilayah
e.      Tanahnya mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah yang umumnya masih potensial, diantaranya merupakan bahan-bahan vital dan strategis
f.        Penduduknya cukup padat (sekitar 220 jt jiwa) dengan distribusi yang belum merata.

2.       Dasar geostrategis
 Geo = wilayah. Strategis= strategi hankam. Dengan demikian Geo Strategi dimaksudkan: strategi hankam suatu negara yang disesuaikan dengan kondisi wilayah negara ybs.
Geostrategi(strategi hankam) Indoneia disesuaikan dengan kondisi wilayah RI yang terletak pada posisi silang dunia yang di satu pihak memberikan pengaruh menguntungkan, tetapi dapat pula mengundang ancaman. Namun dalam merancang strategi hankam negara, kita tentu lebih fokus pada sisi negatif dari letak wilayah tersebut.
Dilihat lebih jauh, ternyata letak wilayah RI pada posisi silang dunia tidak hanya mengenai aspek geografis saja, melainkan juga mengenai aspek-aspek sosial lainnya,yakni :
a.      Demografis (kependudukan): antara negara dengan penduduk padat di utara (RRC) dan negara dengan penduduk lengang di selatan (Australia).
b.      Ideologis : antara negara dengan ideologi Komunis di utara dan liberal di selatan.
c.       Politik : antara demokrasi rakyat di utara dengan demokrasi liberal di selatan.
d.      Budaya : dengan budaya timur di utara (Budha/Konghuchu) dan budaya barat di selatan.
e.      Hankam : antara sistem pertahnan kontinental di utara dengan sistem pertahanan maritim di selatan.

Posisi Indonesia seperti digambarkan di atas, memaksa Indonesia untuk memilih salah satu dari dua pilihan :
a.      Pertama: membiarkan dirinya terus menerus terombang ambing oleh pengaruh rivalitas dua kekuatan besar (utara-selatan)
b.      Kedua: Turut serta mengatur lalu lintas pengaruh lingkungan dengan berperan sebagai subjek.

6.     DASAR PEMIKIRAN HISTORIS DAN YURIDIS FORMAL

Penggunaan aturan kolonial tsb jelas sangat merugikan kepentingan nas. Indonesia, karena menyebabkan wil.RI antara satu pulau dgn pulau lain dibatasi oleh laut bebas, krn Ordonansi 1939 menganut azas pulau demi pulau
Krn itu, Tgl. 13 Desember 1957 Pem. RI mengeluarkan peratutan pemerintah yg dikenal dgn Deklarasi Djuanda 1957yg menerapkan asas Nusantara.       
1.       DEKLARASI DJUANDA
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa batas wil. RI adalah 12 mil (laut) dari garis dasar yg menghubungkan titik-titik ujung terluar dari pulau-pulau Indonesia terluar (pulau yg terletak paling pinggir).
Berdasarkan aturan ini, maka laut bebas diantara pulau-pulau sbg akibat dari pengguinaan Ordonansi 1939 dgn sendirinya batal.

2.       LANDAS KONTINEN
Tahun 1969, Pem. RI mengeluarkan pengumuman ttg. Landas Kontinen Indonesia yg isinya al. Menegaskan bahwa dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan RI sp dgn kedalaman  200 meter adalah hak milik ekslusif negara RI.  Tuntutan melalui pengumuman ttg. Landas Kontinen ini di samping merupakan pelaksanaan dari pasal. 31 ayat (3) UUD-1945 juga merupakan respon thd. perkembangan kemajuan tekonologi saat itu, terutama teknologi eksplorasi minyak lepas pantai.
3.      ZEE
Selanjutnya tahun 1980, pemerintah RI kembali mengeluarkan peraturan tentang batas wilayah RI yang dikenal dengan Peraturan tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
ZEEI yang isinya menegaskan bahwa: wilayah laut selebar 200 mil dari garis garis dasar merupakan hak milik Indonesia ekslusif (khusus) secara ekonomi.
Berdasarkan aturan ZEE ini, maka luas wilayah laut Indonesia terutama ke arah laut bebas bertambah secara signifikan.

7.     DASAR PEMIKIRAN KEPENTINGAN NASIONAL
Kepentingan nasional diartikan dengan: nilai-nilai (material dan inmaterial) yang dipandang berharga (terbaik) oleh suatu bangsa dan karena itu mereka ingin mempertahankannya.
Bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kondisi masyarakatnya yang sangat heterogen, maka kepentingan nasionalnya yang paling utama adalah mempertahankan kelangsungan hidup (survival) NKRI.
Kepentingan nasional lainnya yang sifatnya relatif dinamis adalah menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional dalam pengertian yang seluas-luasnya.
8.     IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Sebagai cara pandang dan visi nasional bangsa Indonesia, maka Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa dan pemerintah Indonesia terutama dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang serta dalam menjaga NKRI.
Secara ringkas, implementasi Wawasan Nusantara adalah bagaimana setiap gerak pembangunan di Indonesia harus selalu berorientasi pada kepentingan rakyat dan pada upaya integrasi wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh yang pelaksanaannya per bidang dapat dijelaskan sbb :
u Dalam bidang politik, berorientasi pada upaya menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis yang perwujdannya nampak dalam wujud pemerimtahan yang kuat dan legitimet sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat
u Dalam bidang ekonomi, diorientasikan pada upaya menciptakan integrasi ekonomi nasional  yang perwujudannya nampak pada terjaminnya pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
u Dalam bidang sosial budaya, diorientasikan pada upaya membangun sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaabn sebagai kenyataan hidup sekaligus kurnia Allah SWT  yang pada gilirannya akan tercipta suasana kehidupan bangsa yang harmonis, rukun dan bersatu dalam keberagaman yang dinamis.
u Dalam bidang hankam, diorientasikan pada upaya menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang pada gilirannya akan membentuk sikap bela negara pada setiap bangsa Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya.


REFERENSI
-          Dr. Mardenis SH.MSi – PPT BAB VII WAWASAN NUSANTARA
-          Ratna Damayanti – WAWASAN NUSANTARA