Jumat, 18 Oktober 2013

Manusia dan Keadilan


Pentingnya Keadilan



        Keadilan dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang harus selalu diperjuangkan kapan pun dan dimana pun. Sayang, kondisi yang diharapkan penuh dengan keadilan yang menguntungkan semua pihak, sangat sulit terwujud. Hal ini disebabkan perubahan zaman. Di zaman modern ini, menegakkan keadilan merupakan sesuatu yang sulit ditegakkan dan jarang ditemui.
    Kita sebagai insan manusia tentu mengharapkan keadilan yang berpihak pada seluruh lapisan masyarakat. Namun yang terjadi sekarang adalah “keadilan adalah bagi orang kaya”. Kondisi demikian sangat mudah kita jumpai di zaman sekarang. Maksudnya adalah penegakkan keadilan dapat dengan mudahnya diluluhkan hanya dengan uang.
  
         A.     Asal Kata Adil
  Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan.Keseimbangan meliputi keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keserasian dengan sesama makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah  memperlakukan seseorang atau orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak setiap orang adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan martabatnya yang sama derajatnya di mata Tuhan YME. Hak-hak manusia adalah hak-hak yang diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat.

      B.     Pengertian Keadilan 
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.


Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para filsof dan para ahli hukum:


a.  Plato, menurutnya keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus memikirkan hal itu. Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani ”Dikaiosune” yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan sosial. Penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.

b.  Aristoteles, adalah seorang filsof  pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus.

Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu:
      1. Keadilan Distributif, adalah keadilan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional.
       2.  Keadilan Korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal.

Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang hilang atau kata lainnya keadilan distributif adalah keadilan berdasarkan besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif adalah keadilan berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan.


c.  Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menganggap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relatif dengan sebuah norma “adil” hanya kata lain dari “benar”.


d.  Jhon Rawls, Konsep keadilan menurut rawls, ialah suatu upaya untuk mentesiskan paham liberalisme dan sosialisme. Sehingga secara konseptual rawls menjelaskan keadilan sebagai fairness, yang mengandung asas-asas, “bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpunan yang mereka hendaki.

e.  Soekanto, menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang hendak dikatakan sebagai tindakan adil.
1.      Naminem Laedere, yakni "jangan merugikan orang lain", secara luas asas ini berarti " Apa yang anda tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya".
2.      Suum Cuique Tribuere, yakni "bertindaklah sebanding". Secara luas asas ini berarti "Apa yang boleh anda dapat, biarkanlah orang lain berusaha mendapatkannya".
Asas pertama merupakan sendi equality yang ditujukan kepada umum sebagai asas pergaulan hidup. Sedangkan asas kedua merupakan azas equity yang diarahkan pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa yang memang tidak sama.

         C.     Teori Keadilan Menurut Ahli

1.      Teori keadilan menurut Aristoteles

            1)         Keadilan Komutatif
Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Misalnya adalah semua manusia memiliki hak untuk hidup dan jika ada seseorang yang membatasi hak hidup seseorang maka ia telah melanggar hukum tentang hak untuk hidup.

            2)      Keadilan Distributif
    Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa -jasa yang telah ia lakukan. Misalnya tinggi Rina 170 cm beratnya 48 kg sedangkan tinggi Siti 150 cm dan beratnya 50 cm jika Rina dan Siti ingin membuat pakaian tentu porsi kain yang di gunakan berbeda. Walaupun kain yang di gunakan oleh Rina lebih banyak dari kain yang di gunakan oleh Siti tapi hal itu tetap di katakan adil

            3)      Keadilan Kodrat alam
    Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang di berikan orang itu pada kita.

            4)      Keadilan konvensional
    Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati perundang-undangan.

            5)       Keadilan menurut teori perbaikan
    Keadilan menurut teori perbaikan adalah apabila seseorang telah berusaha memperbaiki nama baik seseorang yang telah tercemar.

2.      Keadilan menurut Plato

            1)      Keadilan moral
    Keadilan moral adalah suatu perbuatan yang dapat di katakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

            2)      Keadilan prosedural
    Suatu perbuatan yang di katakan adil apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah di harapkan.

3.      Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
                    Mengenai keadilan menurut Thomas Hobbes ini, Notonegoro menambahkan legalitas atau keadilan hukum. Tapi, banyak jumlah variasi dari teori keadilan menyebabkan ketidakjelasan dari apa yang di tuntut dari keadilan.

         D.     Macam-macam Keadilan

a)      KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL

     Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.


b)      KEADILAN DISTRIBUTIF

           Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).


c)      KEADILAN KOMUTATIF

          Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


d)     KEJUJURAN

           Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
           Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
           Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
           Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
           Kejujuran bersangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupun kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang dikembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui kepribadiannya.
           Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
           Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai batas-batas yang di tentukan.

e)      PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi  orang/tetangga di sekitarnya adalah suatu kebanggaan  batin  yang tak ternilai harganya. Ada peribahasa berbunyi "daripada berputih mata lebih baik berputih tulang" artinya orang lebih baik mati dari pada  malu.  Betapa  besar nilai  nama  baik  itu  sehingga  nyawa menjadi  taruhannya.  Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya "jagalah nama keluargamu!" Dengan menyebut "nama" berarti sudah mengandung arti "nama baik". Ada pula  pesan  orang  tua "jangan membuat malu" pesan  itu juga berarti  menjaga  nama  baik.

f)       PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Contoh :
A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B memberikan minuman  kepada  A.  Perbuatan  tersebut  merupakan  perbuatan  serupa,  dan  ini  merupakan pembalasan.
Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan.  Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari  perintah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan  yang diberikan pun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di  neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan  makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,  lingkungan lah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.


      E.     Bentuk Penyelewengan Keadilan

1. Kecurangan
    Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Mereka yang berbuat curang menganggap akan  mendatangkan kesenangan atau  keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
    Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.
    Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,aspek  peradaban,  dan  aspek  teknik.  Apabila  keempat  aspek  tersebut  dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam  hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

      F.     Sikap Mewujudkan Keadilan

1.      Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana yang kekeluargaan dan gotong royong.
2.      Sikap adil terhadap sesama.
3.      Sikap suka menolong.
4.      Sikap suka bekerja keras.
5.      Sikap menghargai hasil kerja keras orang lain.


      G.     Asas Yang Menuju Terciptanya Keadilan

                        a)      Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
                        b)      Pemerataan perolehan pendidikan dan layanan kesehatan.
                        c)      Pemerataan pembagian penghasilan.
                        d)      Pemerataan kesempatan kerja.
                        e)      Pemerataan kesempatan berusaha.
                         f)      Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi                             generasi muda dan kaum wanita.
                         g)     Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
                         h)     Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.



Referensi :
-Ilmu Sosial & Budaya Dasar , Dr. M. Rafiek, S.Pd., M. Pd.

-http://Wikipedia.org/maknakeadilan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar