Pentingnya Keadilan
Keadilan dalam kehidupan manusia
merupakan sesuatu yang harus selalu diperjuangkan kapan pun dan dimana pun. Sayang,
kondisi yang diharapkan penuh dengan keadilan yang menguntungkan semua pihak,
sangat sulit terwujud. Hal ini disebabkan perubahan zaman. Di zaman modern
ini, menegakkan keadilan merupakan sesuatu yang sulit ditegakkan dan jarang
ditemui.
Kita
sebagai insan manusia tentu mengharapkan keadilan yang berpihak pada seluruh
lapisan masyarakat. Namun yang terjadi sekarang adalah “keadilan adalah bagi
orang kaya”. Kondisi demikian sangat mudah kita jumpai di zaman sekarang. Maksudnya
adalah penegakkan keadilan dapat dengan mudahnya diluluhkan hanya dengan uang.
A. Asal
Kata Adil
Keadilan berasal dari bahasa arab “adl” yang
artinya bersikap dan berlaku dalam keseimbangan.Keseimbangan meliputi
keseimbangan antara hak dan kewajiban dan keserasian dengan sesama
makhluk.Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau
orang lain sesuai haknya atas kewajiban yang telah di lakukan.Yang menjadi hak
setiap orang adalah di akui dan di perlakukan sesuai harkat dan martabatnya
yang sama derajatnya di mata Tuhan YME. Hak-hak manusia adalah hak-hak yang
diperlukan manusia bagi kelangsungan hidupnya di dalam masyarakat.
B. Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Berikut ini beberapa pengertian keadilan
menurut para filsof dan para ahli hukum:
a. Plato, menurutnya keadilan hanya dapat ada
di dalam hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli yang khusus
memikirkan hal itu. Untuk istilah keadilan ini Plato menggunakan kata yunani ”Dikaiosune”
yang berarti lebih luas, yaitu mencakup moralitas individual dan sosial.
Penjelasan tentang tema keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar
kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan
didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil
menyangkut relasi manusia dengan yang lain.
b. Aristoteles,
adalah seorang filsof pertama kali yang
merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah memberikan kepada
setiap orang apa yang menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus.
Selanjutnya dia membagi keadilan dibagi menjadi
dua bentuk yaitu:
1. Keadilan Distributif, adalah keadilan yang
ditentukan oleh pembuat undang-undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan
kebaikan bagi anggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional.
2. Keadilan Korektif, yaitu keadilan yang menjamin,
mengawasi dan memelihara distribusi ini melawan serangan-serangan ilegal.
Fungsi korektif keadilan pada prinsipnya diatur
oleh hakim dan menstabilkan kembali status quo dengan cara mengembalikan milik
korban yang bersangkutan atau dengan cara mengganti rugi atas miliknya yang
hilang atau kata lainnya keadilan distributif adalah keadilan berdasarkan
besarnya jasa yang diberikan, sedangkan keadilan korektif adalah keadilan
berdasarkan persamaan hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan.
c. Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu
saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum
positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menganggap sesuatu yang
adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relatif dengan sebuah norma “adil” hanya
kata lain dari “benar”.
d. Jhon
Rawls, Konsep keadilan menurut rawls, ialah suatu upaya untuk mentesiskan
paham liberalisme dan sosialisme. Sehingga secara konseptual rawls menjelaskan
keadilan sebagai fairness, yang mengandung asas-asas, “bahwa orang-orang yang
merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan
kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada
saat akan memulainya dan itu merupakan syarat yang fundamental bagi mereka
untuk memasuki perhimpunan yang mereka hendaki.
e. Soekanto,
menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang
hendak dikatakan sebagai tindakan adil.
1.
Naminem
Laedere, yakni "jangan merugikan orang lain", secara luas asas ini
berarti " Apa yang anda tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang
lain mengalaminya".
2.
Suum
Cuique Tribuere, yakni "bertindaklah sebanding". Secara luas asas ini
berarti "Apa yang boleh anda dapat, biarkanlah orang lain berusaha
mendapatkannya".
Asas pertama merupakan sendi equality yang
ditujukan kepada umum sebagai asas pergaulan hidup. Sedangkan asas kedua
merupakan azas equity yang diarahkan pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan
membedakan apa yang memang tidak sama.
C. Teori Keadilan Menurut Ahli
1.
Teori keadilan menurut Aristoteles
1)
Keadilan Komutatif
Keadilan secara
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang dilakukannya.
Misalnya adalah
semua manusia memiliki hak untuk hidup dan jika ada seseorang yang membatasi
hak hidup seseorang maka ia telah melanggar hukum tentang hak untuk hidup.
2)
Keadilan Distributif
Keadilan
distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa -jasa yang
telah ia lakukan. Misalnya tinggi
Rina 170 cm beratnya 48 kg sedangkan tinggi Siti 150 cm dan beratnya 50 cm jika
Rina dan Siti ingin membuat pakaian tentu porsi kain yang di gunakan berbeda.
Walaupun kain yang di gunakan oleh Rina lebih banyak dari kain yang di gunakan
oleh Siti tapi hal itu tetap di katakan adil
3)
Keadilan Kodrat alam
Keadilan kodrat
alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang di berikan orang itu pada kita.
4)
Keadilan konvensional
Keadilan secara
konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati
perundang-undangan.
5)
Keadilan menurut teori perbaikan
Keadilan
menurut teori perbaikan adalah apabila seseorang telah berusaha memperbaiki
nama baik seseorang yang telah tercemar.
2.
Keadilan menurut Plato
1)
Keadilan moral
Keadilan moral
adalah suatu perbuatan yang dapat di katakan adil secara moral apabila telah
mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
2)
Keadilan prosedural
Suatu perbuatan
yang di katakan adil apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah di harapkan.
3.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Mengenai
keadilan menurut Thomas Hobbes ini, Notonegoro menambahkan legalitas atau
keadilan hukum. Tapi, banyak jumlah variasi dari teori keadilan menyebabkan
ketidakjelasan dari apa yang di tuntut dari keadilan.
D. Macam-macam
Keadilan
a)
KEADILAN
LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
baik. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidak keserasian.
b)
KEADILAN
DISTRIBUTIF
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama (justice is done when equels are treated equally).
c)
KEADILAN
KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
d)
KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun
yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan
keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian
dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita
melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam
bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah
wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran
kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupun kebenaran illahi
(M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang dikembangkan dapat jadi budi nurani yang
merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di
tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di
ketahui kepribadiannya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan
manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang
yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati
nuraninya akan selalu mengalami konflik batin, ia akan selalu mengalami
ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk.
Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang diperbolehkan berkata tidak
jujur apabila sampai batas-batas yang di tentukan.
e)
PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela.
Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang/tetangga di sekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Ada peribahasa berbunyi "daripada berputih mata lebih
baik berputih tulang" artinya orang lebih baik mati dari pada
malu. Betapa besar nilai nama baik itu
sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu
berpesan kepada anak-anaknya "jagalah nama keluargamu!" Dengan
menyebut "nama" berarti sudah mengandung arti "nama baik".
Ada pula pesan orang tua "jangan membuat malu"
pesan itu juga berarti menjaga nama baik.
f) PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain,
reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah
laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Contoh
:
A memberikan makanan kepada B. Di lain kesempatan B
memberikan minuman kepada A. Perbuatan tersebut
merupakan perbuatan serupa, dan ini merupakan
pembalasan.
Dalam Al-Qur'an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhan pun diberikan
pembalasan dan pembalasan yang diberikan pun pembalasan yang seimbang,
yaitu siksaan di neraka. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan.
Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat.
Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan
moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungan lah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar
atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena tiap manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
E. Bentuk Penyelewengan Keadilan
1. Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan
kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat di sekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan,aspek
peradaban, dan aspek teknik. Apabila
keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
F. Sikap Mewujudkan Keadilan
1. Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana yang kekeluargaan dan gotong royong.
2. Sikap adil
terhadap sesama.
3. Sikap suka
menolong.
4. Sikap suka
bekerja keras.
5. Sikap menghargai
hasil kerja keras orang lain.
G. Asas Yang Menuju Terciptanya Keadilan
a) Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat.
b) Pemerataan perolehan pendidikan dan
layanan kesehatan.
c) Pemerataan pembagian penghasilan.
d) Pemerataan kesempatan kerja.
e) Pemerataan kesempatan berusaha.
f) Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
g) Pemerataan pembangunan di seluruh
wilayah Indonesia.
h) Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
Referensi
:
-Ilmu
Sosial & Budaya Dasar , Dr. M. Rafiek, S.Pd., M. Pd.
-http://Wikipedia.org/maknakeadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar