Minggu, 05 April 2015

SALAH TANGKAP



Kita tentu pernah bahkan mungkin sudah beberapa kali mendengar kasus salah tangkap. Dengan berbagai kasus yang dituduhkan seperti, pembunuhan, narkoba, mempekerjakan anak di bawah umur, dsb. Namun yang sangat disayangkan adalah saat korban salah tangkap tidak terbukti dengan kasus yang dituduhkan, penggantian rugi yang diterima tidaklah sebanding dengan yang penderitaan mereka. Ini jelas melanggar HAM. Saat penangkapan, tak jarang mereka menerima kekerasan fisik dari petugas. Beberapa diantaranya ada yang sampai terseret ke meja hijau, padahal mereka belum jelas terbukti bersalah. Mereka dijatuhi hukuman, diberi sanksi denda, dan selama berjalannya waktu penyelidikan terus bergulir hingga bukti yang terkumpul tidak cukup untuk membuktikan mereka bersalah. Beberapa diantaranya ada yang harus menanggung hukuman yang seharusnya tidak ditanggungnya dengan waktu yang tidak sebentar, ada yang bulanan, tahunan, bahkan seumur hidup! Tapi tahukah Anda berapa besar ganti rugi yang akan mereka terima atas kasus salah tangkapnya? Sesuai pasal 9 ayat 1, PP Nomor 27 tahun 1983 yang menyebutkan bahwa negara hanya memberikan ganti rugi maksimal Rp 1 juta. Pasal itu berbunyi,
“Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000.”
PP tersebut telah hidup selama 32 tahun hingga sekarang. Nilai rupiah di zaman Soeharto ini tentunya berbeda dengan nilai yang sekarang. Tak hanya ganti rugi yang sedikit, tetapi prosesnya pun sangat panjang. Tidak sebanding dengan proses hukum mereka yang bergulir secepat kilat. Anggaran itu juga tidak bisa langsung cair, tetapi dimasukkan dalam pos permohonan anggaran APBN tahun selanjutnya, lalu anggaran akan masuk ke kas kepolisian dan baru diteruskan pada korban.
Beda dengan AS, Di Amerika Serikat (AS), seorang warga yang salah tangkap meringkuk 5 hari di penjara diberi ganti rugi mencapai Rp 42 miliar. Dalam catatan detikcom, Minggu (29/3/2015), salah tangkap itu dialami oleh mahasiswa Universitas California, AS, Daniel Chong (24) yang ditahan oleh Badan Narkotika Amerika (DEA) pada April 2012 selama lima hari. Di penjara itu dia diborgol, dipaksa minum air seninya sendiri dan hampir tewas karena ditelantarkan. Belakangan juga terbukti Daniel tidak bersalah dan dilepaskan dan menggugat negara. Gugatan dikabulkan dan AS memberi ganti Rp 42 miliar ke Daniel.
Tetapi kasus-kasus yang seharusnya mendapat perhatian lebih ini nampaknya disepelekan. Sebagai buktinya alih-alih merevisi PP peninggalan Soeharto itu, ternyata Menkum HAM Yasonna Laoly malah lebih respek untuk merevisi PP pengetatan remisi koruptor, meski ditentang banyak pihak. Seharusnya ada perhatian lebih pada kasus-kasus ini, penggantian rugi yang pantas juga pembersihan nama baik korban. Kasus-kasus di atas hanya sebagian contoh saja, masih banyak kasus-kasus lain. Semoga Indonesia terus berbenah, dan itu dimulai dari kita sendiri….
                                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar