1. PENGERTIAN
Wawasan
Nusantara adalah sebuah sudut pandang Bangsa Indonesia tentang rakyat, bangsa,
juga wilayah NKRI yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara seabgai satu
kesatuan yang utuh berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945.
2. KONSEP WAWASAN
NUSANTARA
1)
HAKIKAT WAWASAN
NUSANTARA
Keutuhan
bangsa dan nusantara dalam cara pandang yang utuh menyeluruh demi kepentingan
nasional
2)
ASAS WAWASAN
NUSANTARA
Terdiri
atas kepentingan dan tujuan yang sama, keadilan, kerjasama, kejujuran, solidaritas,
kesetiaan terhadap ikrar bersama demi terpeliharanya persatuan dan
kesatuan.
3)
ARAH WAWASAN
NUSANTARA
Dengan latar belakang budaya, kondisi
konstelasi geografi dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang WN
meliputi ke dalam dan ke luar
n Arah pandang ke dalam, bertujuan menjamin
perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek
alamiah maupun aspek sosial.
a.
Aspek alamiah mencakup(tri gatra):
1)
Gatra (aspek)
geografis (posisi wilayah)
2)
gatra keadaan dan
kekayaan alam
3)
gatra keadaan dan
kemampuan penduduk
b.
Aspek sosial , yang
mencakup
(panca gatra):
1)
Gatra ideologi
2)
Gatra politik
3)
Gatra ekonomi
4)
Gatra sosial
budaya, dan
5)
Gatra hankam.
n Arah pandang ke luar, ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah dalam melaksanakan ketertiban dunia.
4)
KEDUDUKAN WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Bangsa indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, WN menjadi landasan visional
dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Kedudukan
WN dalam paradigma nasional :
n Pancasila à
landasan idiil.
n UUD 1945 à landasan konstitusional
n Wawasan Nusantara àlandasan visional
n Ketahanan Nasional à landasan konsepsional
n GBHN à landasan operasional
5)
FUNGSI WAWASAN
NUSANTAA
Sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
6)
TUJUAN WAWASAN
NUSANTARA
Mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang
mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya
tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, pemahaman, dan
semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia sebagai hasil pemahaman dan
penghayatan Wawasan Nusantara.
3. LATAR BELAKANG
TERBENTUKNYA WAWASAN NUSANTARA
Sebuah
Negara harus memiliki wilayah kedaulatan, rakyat, dan pemerintahan yang diakui
Internasional yang merupakan syarat mutlak berdirinya sebuah Negara. Indonesia
merupakan Negara kepulauan, yang teridiri dari pulau-pulau yang terpisah oleh
lautan. Namun laut yang memisahkan itu bukan berarti memisahkan pula Bangsa
Indonesia. Karena kita Bangsa Indonesia memiliki satu kesatuan wilayah, bangsa,
budaya, ekonomi, dan hankam.
4. UNSUR DASAR WAWASAN
NUSANTARA
1)
Wadah
A.
Batas ruang lingkup
- Nusantara
- Manunggal dan utuh menyeluruh
B.
Tata susunan Pokok/ Inti organisasi
- Bentuk dan kedaulatan negara
- Kekuasaan pemerintah negara
- Sistem pemerintahan
C.
Tata Susunan Pelengkap/ Kelengkapan Organisasi
- Aparatur Negara
- Kesadaran politik masyarakat dan
Kesadaran bernegara
- Pers
2)
Isi
Isi
WN tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya
yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu
a.
Tujuan/ Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 45 menyebutkan
:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan
makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan
yang bebas.
3) Pemerintah negara Indonesia melindungi
segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraaan umum,
mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan
sosial
b.
Asas terpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh yang meliputi ;
1)
Satu kesatuan wilayah
Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu
2)
Satu kesatuan
politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan
identitas nasional
3)
Satu kesatuan
sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar
“Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)
Satu kesatuan
ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam
satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)
Satu kesatuan
pertahanan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta.
6)
Satu kesatuan
kebijaksanaan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3)
Tata Laku
Merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang
terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
A.Tata
laku batiniah mencerminkan semangat dan mentalitas bangsa Indonesia. WN
berlandaskan falsafah Pancasila untuk membentuk mental bangsa yang meliputi
cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
B.
Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa
Indonesia.WN diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi:
perencanaan, pengawasan dan pengendalian.
5. DASAR PEMIKIRAN
GEOGRAFIS DAN GEOSTRATEGIS
1.
Dasar geografis
Secara
geografis (keadaan wilayah), Indonesia merupakan negara terbesar
di Asia Tenggara, bahkan secara demografis merupakan negara dengan junlah
pendduk terbesar nomor 4 di dunia saat ini. Sedangkan hal-hal lain dari aspek geografis ini dapat dijelaskan sbb :
a.
panjang wilayah
mencakup 1/8 khatulistiwa
b.
Jumlah penduduk saat ini mendekati angka 220 jt jiwa.
c.
Jumlah pulau 13.667
pulau
d.
Luas lautan
merupakan 2/3 dari seluruh wilayah
e.
Tanahnya mengandung
sumber kekayaan alam yang melimpah yang umumnya masih potensial, diantaranya
merupakan bahan-bahan vital dan strategis
f.
Penduduknya cukup
padat (sekitar 220 jt jiwa) dengan distribusi yang belum merata.
2.
Dasar geostrategis
Geo = wilayah. Strategis= strategi hankam.
Dengan demikian Geo Strategi dimaksudkan: strategi hankam suatu negara yang
disesuaikan dengan kondisi wilayah negara ybs.
Geostrategi(strategi
hankam) Indoneia disesuaikan dengan kondisi wilayah RI yang terletak pada
posisi silang dunia yang di satu pihak memberikan pengaruh menguntungkan,
tetapi dapat pula mengundang ancaman. Namun dalam merancang strategi hankam
negara, kita tentu lebih fokus pada sisi negatif dari letak wilayah tersebut.
Dilihat lebih jauh,
ternyata letak wilayah RI pada posisi silang dunia tidak hanya mengenai aspek
geografis saja, melainkan juga mengenai aspek-aspek sosial lainnya,yakni :
a.
Demografis
(kependudukan): antara negara dengan penduduk padat di utara (RRC) dan negara
dengan penduduk lengang di selatan (Australia).
b.
Ideologis : antara
negara dengan ideologi Komunis di utara dan liberal di selatan.
c.
Politik : antara
demokrasi rakyat di utara dengan demokrasi liberal di selatan.
d.
Budaya : dengan
budaya timur di utara (Budha/Konghuchu) dan budaya barat di selatan.
e.
Hankam : antara
sistem pertahnan kontinental di utara dengan sistem pertahanan maritim di
selatan.
Posisi Indonesia
seperti digambarkan di atas, memaksa Indonesia untuk memilih salah satu dari
dua pilihan :
a.
Pertama: membiarkan
dirinya terus menerus terombang ambing oleh pengaruh rivalitas dua kekuatan
besar (utara-selatan)
b.
Kedua: Turut serta
mengatur lalu lintas pengaruh lingkungan dengan berperan sebagai subjek.
6. DASAR PEMIKIRAN
HISTORIS DAN YURIDIS FORMAL
Penggunaan aturan kolonial tsb jelas sangat merugikan
kepentingan nas. Indonesia, karena menyebabkan wil.RI antara satu pulau dgn
pulau lain dibatasi oleh laut bebas, krn Ordonansi 1939 menganut azas pulau
demi pulau
Krn itu, Tgl. 13 Desember 1957 Pem. RI mengeluarkan
peratutan pemerintah yg dikenal dgn Deklarasi Djuanda 1957yg menerapkan asas
Nusantara.
1.
DEKLARASI DJUANDA
Deklarasi
Djuanda menegaskan bahwa batas wil. RI adalah 12 mil (laut) dari garis dasar yg
menghubungkan titik-titik ujung terluar dari pulau-pulau Indonesia terluar
(pulau yg terletak paling pinggir).
Berdasarkan
aturan ini, maka laut bebas diantara pulau-pulau sbg akibat dari pengguinaan
Ordonansi 1939 dgn sendirinya batal.
2.
LANDAS KONTINEN
Tahun 1969, Pem. RI mengeluarkan pengumuman ttg. Landas
Kontinen Indonesia yg isinya al. Menegaskan bahwa dasar laut dan tanah di
bawahnya di luar perairan RI sp dgn kedalaman
200 meter adalah hak milik ekslusif negara RI. Tuntutan melalui pengumuman ttg. Landas
Kontinen ini di samping merupakan pelaksanaan dari pasal. 31 ayat (3) UUD-1945
juga merupakan respon thd. perkembangan kemajuan tekonologi saat itu, terutama
teknologi eksplorasi minyak lepas pantai.
3.
ZEE
Selanjutnya
tahun 1980, pemerintah RI kembali mengeluarkan peraturan tentang batas wilayah
RI yang dikenal dengan Peraturan tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
ZEEI yang
isinya menegaskan bahwa: wilayah laut selebar 200 mil dari garis garis dasar
merupakan hak milik Indonesia ekslusif (khusus) secara
ekonomi.
Berdasarkan
aturan ZEE ini, maka luas wilayah laut Indonesia terutama ke arah laut bebas
bertambah secara signifikan.
7. DASAR PEMIKIRAN
KEPENTINGAN NASIONAL
Kepentingan
nasional diartikan dengan: nilai-nilai (material dan
inmaterial) yang dipandang berharga (terbaik) oleh suatu bangsa dan karena itu
mereka ingin mempertahankannya.
Bagi
bangsa Indonesia sesuai dengan kondisi masyarakatnya yang sangat heterogen,
maka kepentingan nasionalnya yang paling utama adalah mempertahankan
kelangsungan hidup (survival) NKRI.
Kepentingan
nasional lainnya yang sifatnya relatif dinamis adalah menjaga
kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional dalam pengertian yang
seluas-luasnya.
8. IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA
Sebagai
cara pandang dan visi nasional bangsa Indonesia, maka Wawasan Nusantara harus
dijadikan arahan, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa dan pemerintah
Indonesia terutama dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang
serta dalam menjaga NKRI.
Secara
ringkas, implementasi Wawasan Nusantara adalah bagaimana setiap gerak
pembangunan di Indonesia harus selalu berorientasi pada kepentingan rakyat dan
pada upaya integrasi wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh yang
pelaksanaannya per bidang dapat dijelaskan sbb :
u Dalam bidang politik, berorientasi pada upaya
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis yang
perwujdannya nampak dalam wujud pemerimtahan yang kuat dan legitimet sebagai
penjelmaan dari kedaulatan rakyat
u Dalam bidang ekonomi, diorientasikan pada upaya
menciptakan integrasi ekonomi nasional
yang perwujudannya nampak pada terjaminnya pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
u Dalam bidang sosial budaya, diorientasikan pada upaya
membangun sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaabn sebagai kenyataan hidup sekaligus kurnia Allah
SWT yang pada gilirannya akan tercipta
suasana kehidupan bangsa yang harmonis, rukun dan bersatu dalam keberagaman
yang dinamis.
u Dalam bidang hankam, diorientasikan pada upaya menumbuhkembangkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa, yang pada gilirannya akan membentuk sikap bela
negara pada setiap bangsa Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya.
REFERENSI
-
Dr. Mardenis SH.MSi
– PPT BAB VII WAWASAN NUSANTARA
-
Ratna Damayanti –
WAWASAN NUSANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar