Minggu, 09 Oktober 2016

ETIKA BISNIS 2



Pendahuluan
   Perusahaan, lingkungan, dan masyarakat sekitar tak bisa dipisahkan. Ketiganya harus saling mendukung agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena perusahaan berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat dimana masyarakat tinggal, beraktifitas, dan berkehidupan sehari-hari. Dampak yang dapat ditimbulkan oleh perusahaan akan berpengaruh pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, perusahaan perlu melakukan suatu bentuk tanggung jawab yang dinamakan CSR (Corporate Social Responsibility) guna untuk meminimalisisasi dampak negatif yang ditimbulkan oleh perusahaan. 
   Hal inilah yang mendasari PT Holcim Indonesia Tbk yang dikelola oleh Holcim Group yang berasal dari Swiss ini berupaya untuk meningkatkan perannya di masyarakat sekitar dalam bentuk program CSR. Sebagai contoh pemberian beasiswa, mendirikan posdaya (Pos Pemberdayaan Keluarga), membangun 3,7km jalan desa sejak 2002-2013, dan menyalurkan bantuan pada 149 masjid.

Teori
  Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung jawab terhadap kegiatan perusahaan secara internal dan eksternal sesuai dengan Pasal 74 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka perusahaan pertambangan juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan karena bergerak di bidang sumber daya alam.

Analisis
   CSR merupakan kegiatan yang penting bagi perusahaan. Untuk melakukan CSR yang dapat menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat sekitar, perusahaan perlu mengkaji apa yang dibutuhkan warga, mengajak warga untuk mau berpartisipasi dan menjalin kerja sama dengan pemimpin di daerah sekitar untuk meningkatkan kegiatan pendidikan, budaya dan kemasyarakatan. Pada dasarnya CSR adalah bentuk "permintaan maaf" perusahaan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan.
  Dalam kacamata penulis, kegiatan yang dilakukan oleh PT Holcim sudah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Sebagai sebuah perusahaan manufaktur, khususnya semen, pasti menghasilkan limbah dari produksinya. Limbah inilah yang tentu dirasakan oleh masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, PT Holcim perlu melakukan suatu bentuk pertanggungjawaban yaitu menangani pembuangan limbah dan juga wujud nyata kegiatan untuk masyarakat sekitar. Dengan kata lain perusahaan perlu bertanggung jawab karena telah "mengganggu" lingkungan tersebut untuk mengurangi dampak negatif yang masyarakat terima dengan tujuan agar kedepannya proses produksi perusahaan tidak terhambat.
   Secara etika bisnis, aksi tersebut sudah sangat baik. Perusahaan bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan, masyarakat pun dapat merasakan manfaatnya. Selain dapat mendekatkan perusahaan dengan masyarakat, program CSR seperti ini juga dapat mendorong karyawan perusahaan untuk ikut serta dalam berbagai kerja sukarela dan kegiatan bersama warga setempat.



Referensi
-          Asri, Uji Mustika. 2013. Peran Corporate Social Responsilbility (CSR) PT Holcim Indonesia dalam Program Pos Pemberdayaan Keluarga (Posdaya) Semi Mandiri di Kecamatan Cilacap Utara

-          Majalah Potret Indonesia
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar