Senin, 01 Juni 2015

KETAHANAN NASIONAL



1.    PENGERTIAN
Ketahanan Nasional adalah kondisi bangsa Indonesia yang meliputi segala aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, yang datangnya dari dalam ataupun luar untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
Ketahanan Nasional merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan, dibina secara terus menerus dan beriringan, dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat, daerah, dan nasional berbekal ulet dan tangguh, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional.
Kita semua menyadari bahwa setiap bangsa mempunyai cita-cita luhur dan indah yang ingin dicapainya. Orang mengatakan bahwa cita-cita yang ingin dicapai oleh suatu bangsa mempunyai fungsi sebagai penentu dari tujuan nasionalnya. Lazimnya dalam usaha mencapai tujuan tersebut, bangsa bersangkutan menghadapi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang senantiasa perlu dihadapi ataupun ditanggulangi. Oleh karena itu, suatu bangsa harus mempunyai kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan. Umumnya inilah yang dinamakan ketahanan nasional, yang dapat juga disebut sebagai ketahanan bangsa (Suhady dan Sinaga, 2006).

2.     ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL

1)     Asas kesejahteraan dan keamanan; kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan manusia yan mendasar serta esensial baik sebagai perseorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Realisasi kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitik beratkan kepada kesejahteraan, tanpa mengabaikan keamanan. Sebaliknya, memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasiona yang dcapai merupakana tolak ukur ketahanan nasional.
2)     Asas Komprehensif integral : Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh, terpadu dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa atau komprehensif dan integral.
3)     Asas mawas diri ke dalam dan keluar; kehidupan nasional merupakan kehidupan bangsa yang salng berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul beragai dampak yang bersifat positif maupun negative. Untuk itu diperlukan sikap awas diri ke dalam dan keluar. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang uket dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa ketahanan nasiona mengandung sikap isosiasi atau nasionalisme sempit. Mawas Diri ke luar bertujuan untuk dapat berpartisipasi dan ikut berperan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dalam dunia internasional.
4)     Asas kekeluargaan; mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong , tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini dakui adanya perbedaan dan perbedaan tersebut harus dkembankan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga tidak berkembang menjadi konflik yang bersifa antagonis yang saling menghancurkan.

Dari pengalaman sejarah, bangsa Indonesia menyadari hakikat, jatidiri dan lingkungan yang serba nusantara berikut kekuatan, kelemahan, peluang dan kendala yang dihadapinya. Kesadaran bangsa Indonesia yang dipengaruji konstelais geografis dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah, memberikan motivasi, dorongan bagi terciptanya suasana damai dan tentram dalam kehidupan nasional, serta terselenggaranya ketertiban dan keadilan dalam membina hubungan antarbangsa dalam tatanan internasional, (DP/ lemhanas)

3.    TUJUAN DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:
a)    Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b)    Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
1)     Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2)     Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
3)     Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

4.    PERWUJUDAN KETAHANAN NASIONAL
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi (Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a)     Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b)     Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c)    Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur.
d)    Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e)     Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua bentuk ancaman.

5.    CIRI KETAHANAN NASIONAL

1)     Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
2)     Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
3)     Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.

Minggu, 24 Mei 2015

WAWASAN NUSANTARA



 

1.       PENGERTIAN
Wawasan Nusantara adalah sebuah sudut pandang Bangsa Indonesia tentang rakyat, bangsa, juga wilayah NKRI yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara seabgai satu kesatuan yang utuh berdasarkan Pancasila, dan UUD 1945.

2.     KONSEP WAWASAN NUSANTARA

1)      HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Keutuhan bangsa dan nusantara dalam cara pandang yang utuh menyeluruh demi kepentingan nasional
2)      ASAS WAWASAN NUSANTARA
Terdiri atas kepentingan dan tujuan yang sama, keadilan, kerjasama, kejujuran, solidaritas, kesetiaan terhadap ikrar bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan.  
3)     ARAH WAWASAN NUSANTARA
 Dengan latar belakang budaya, kondisi konstelasi geografi dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang WN meliputi ke dalam dan ke luar
n  Arah pandang ke dalam, bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap aspek kehidupan bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
a.      Aspek alamiah mencakup(tri gatra):
1)      Gatra (aspek) geografis (posisi wilayah)
2)      gatra keadaan dan kekayaan alam
3)     gatra keadaan dan kemampuan penduduk
b.      Aspek sosial , yang mencakup (panca gatra):
1)      Gatra ideologi
2)      Gatra politik
3)     Gatra ekonomi
4)     Gatra sosial budaya, dan
5)     Gatra hankam.

n  Arah pandang ke luar, ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia  yang serba berubah dalam melaksanakan ketertiban dunia.
4)     KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, WN menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Kedudukan WN dalam paradigma nasional :
n   Pancasila à landasan idiil.
n  UUD 1945 à landasan konstitusional
n  Wawasan Nusantara àlandasan visional
n  Ketahanan Nasional à landasan konsepsional
n  GBHN à landasan operasional

5)     FUNGSI WAWASAN NUSANTAA
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

6)     TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
Mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan bangsa Indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi demi tercapainya tujuan nasional merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, pemahaman, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

3.     LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA WAWASAN NUSANTARA
Sebuah Negara harus memiliki wilayah kedaulatan, rakyat, dan pemerintahan yang diakui Internasional yang merupakan syarat mutlak berdirinya sebuah Negara. Indonesia merupakan Negara kepulauan, yang teridiri dari pulau-pulau yang terpisah oleh lautan. Namun laut yang memisahkan itu bukan berarti memisahkan pula Bangsa Indonesia. Karena kita Bangsa Indonesia memiliki satu kesatuan wilayah, bangsa, budaya, ekonomi, dan hankam.

4.     UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

1)      Wadah
A. Batas ruang lingkup
     - Nusantara
     - Manunggal dan utuh menyeluruh
B. Tata susunan Pokok/ Inti organisasi
    - Bentuk dan kedaulatan negara
    - Kekuasaan pemerintah negara
    - Sistem pemerintahan
C. Tata Susunan Pelengkap/ Kelengkapan Organisasi
     - Aparatur Negara
     - Kesadaran politik masyarakat dan Kesadaran bernegara
     - Pers

2)      Isi
Isi WN tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu
a. Tujuan/ Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 45 menyebutkan :
   1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
       makmur.
   2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang  bebas.
   3) Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa
       Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
       memajukan kesejahteraaan umum, mencerdaskan kehidupan
       bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
       berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan 
       sosial
b. Asas terpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi ;
1)      Satu kesatuan wilayah Nusantara yang mencakup daratan, perairan dan dirgantara secara terpadu
2)      Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional
3)     Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhineka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)     Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)     Satu kesatuan pertahanan keamanan dalam satu sistem terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
6)     Satu kesatuan kebijaksanaan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

3)     Tata Laku
Merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
A.Tata laku batiniah mencerminkan semangat dan mentalitas bangsa Indonesia. WN berlandaskan falsafah Pancasila untuk membentuk mental bangsa yang meliputi cipta, rasa dan karsa secara terpadu.
B. Tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.WN diwujudkan dalam satu sistem organisasi yang meliputi: perencanaan, pengawasan dan pengendalian.

5.     DASAR PEMIKIRAN GEOGRAFIS DAN GEOSTRATEGIS

1.       Dasar geografis
                Secara geografis (keadaan wilayah), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara, bahkan secara demografis merupakan negara dengan junlah pendduk terbesar nomor 4 di dunia saat ini. Sedangkan hal-hal lain dari aspek geografis ini dapat dijelaskan sbb :

a.      panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa
b.      Jumlah penduduk saat ini mendekati angka 220 jt jiwa.
c.       Jumlah pulau 13.667 pulau
d.      Luas lautan merupakan 2/3 dari seluruh wilayah
e.      Tanahnya mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah yang umumnya masih potensial, diantaranya merupakan bahan-bahan vital dan strategis
f.        Penduduknya cukup padat (sekitar 220 jt jiwa) dengan distribusi yang belum merata.

2.       Dasar geostrategis
 Geo = wilayah. Strategis= strategi hankam. Dengan demikian Geo Strategi dimaksudkan: strategi hankam suatu negara yang disesuaikan dengan kondisi wilayah negara ybs.
Geostrategi(strategi hankam) Indoneia disesuaikan dengan kondisi wilayah RI yang terletak pada posisi silang dunia yang di satu pihak memberikan pengaruh menguntungkan, tetapi dapat pula mengundang ancaman. Namun dalam merancang strategi hankam negara, kita tentu lebih fokus pada sisi negatif dari letak wilayah tersebut.
Dilihat lebih jauh, ternyata letak wilayah RI pada posisi silang dunia tidak hanya mengenai aspek geografis saja, melainkan juga mengenai aspek-aspek sosial lainnya,yakni :
a.      Demografis (kependudukan): antara negara dengan penduduk padat di utara (RRC) dan negara dengan penduduk lengang di selatan (Australia).
b.      Ideologis : antara negara dengan ideologi Komunis di utara dan liberal di selatan.
c.       Politik : antara demokrasi rakyat di utara dengan demokrasi liberal di selatan.
d.      Budaya : dengan budaya timur di utara (Budha/Konghuchu) dan budaya barat di selatan.
e.      Hankam : antara sistem pertahnan kontinental di utara dengan sistem pertahanan maritim di selatan.

Posisi Indonesia seperti digambarkan di atas, memaksa Indonesia untuk memilih salah satu dari dua pilihan :
a.      Pertama: membiarkan dirinya terus menerus terombang ambing oleh pengaruh rivalitas dua kekuatan besar (utara-selatan)
b.      Kedua: Turut serta mengatur lalu lintas pengaruh lingkungan dengan berperan sebagai subjek.

6.     DASAR PEMIKIRAN HISTORIS DAN YURIDIS FORMAL

Penggunaan aturan kolonial tsb jelas sangat merugikan kepentingan nas. Indonesia, karena menyebabkan wil.RI antara satu pulau dgn pulau lain dibatasi oleh laut bebas, krn Ordonansi 1939 menganut azas pulau demi pulau
Krn itu, Tgl. 13 Desember 1957 Pem. RI mengeluarkan peratutan pemerintah yg dikenal dgn Deklarasi Djuanda 1957yg menerapkan asas Nusantara.       
1.       DEKLARASI DJUANDA
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa batas wil. RI adalah 12 mil (laut) dari garis dasar yg menghubungkan titik-titik ujung terluar dari pulau-pulau Indonesia terluar (pulau yg terletak paling pinggir).
Berdasarkan aturan ini, maka laut bebas diantara pulau-pulau sbg akibat dari pengguinaan Ordonansi 1939 dgn sendirinya batal.

2.       LANDAS KONTINEN
Tahun 1969, Pem. RI mengeluarkan pengumuman ttg. Landas Kontinen Indonesia yg isinya al. Menegaskan bahwa dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan RI sp dgn kedalaman  200 meter adalah hak milik ekslusif negara RI.  Tuntutan melalui pengumuman ttg. Landas Kontinen ini di samping merupakan pelaksanaan dari pasal. 31 ayat (3) UUD-1945 juga merupakan respon thd. perkembangan kemajuan tekonologi saat itu, terutama teknologi eksplorasi minyak lepas pantai.
3.      ZEE
Selanjutnya tahun 1980, pemerintah RI kembali mengeluarkan peraturan tentang batas wilayah RI yang dikenal dengan Peraturan tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
ZEEI yang isinya menegaskan bahwa: wilayah laut selebar 200 mil dari garis garis dasar merupakan hak milik Indonesia ekslusif (khusus) secara ekonomi.
Berdasarkan aturan ZEE ini, maka luas wilayah laut Indonesia terutama ke arah laut bebas bertambah secara signifikan.

7.     DASAR PEMIKIRAN KEPENTINGAN NASIONAL
Kepentingan nasional diartikan dengan: nilai-nilai (material dan inmaterial) yang dipandang berharga (terbaik) oleh suatu bangsa dan karena itu mereka ingin mempertahankannya.
Bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kondisi masyarakatnya yang sangat heterogen, maka kepentingan nasionalnya yang paling utama adalah mempertahankan kelangsungan hidup (survival) NKRI.
Kepentingan nasional lainnya yang sifatnya relatif dinamis adalah menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional dalam pengertian yang seluas-luasnya.
8.     IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Sebagai cara pandang dan visi nasional bangsa Indonesia, maka Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa dan pemerintah Indonesia terutama dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang serta dalam menjaga NKRI.
Secara ringkas, implementasi Wawasan Nusantara adalah bagaimana setiap gerak pembangunan di Indonesia harus selalu berorientasi pada kepentingan rakyat dan pada upaya integrasi wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh yang pelaksanaannya per bidang dapat dijelaskan sbb :
u Dalam bidang politik, berorientasi pada upaya menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis yang perwujdannya nampak dalam wujud pemerimtahan yang kuat dan legitimet sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat
u Dalam bidang ekonomi, diorientasikan pada upaya menciptakan integrasi ekonomi nasional  yang perwujudannya nampak pada terjaminnya pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
u Dalam bidang sosial budaya, diorientasikan pada upaya membangun sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaabn sebagai kenyataan hidup sekaligus kurnia Allah SWT  yang pada gilirannya akan tercipta suasana kehidupan bangsa yang harmonis, rukun dan bersatu dalam keberagaman yang dinamis.
u Dalam bidang hankam, diorientasikan pada upaya menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang pada gilirannya akan membentuk sikap bela negara pada setiap bangsa Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya.


REFERENSI
-          Dr. Mardenis SH.MSi – PPT BAB VII WAWASAN NUSANTARA
-          Ratna Damayanti – WAWASAN NUSANTARA