I.
Pengertian dan
manfaat koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatanya berdasarkan perinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyrakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyrakat dan
manusia
c. Meperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
d. Berusaha
untuk mewujudkan dan menge3mbangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Syarat
pembentukan koperasi antara lain
a. Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 ( dua puluh orang )
b. Koperasi
sekunder di bentuk sekurang- kurangnya 3 (tiga ) koperasi
II.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI DI DUNIA
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada saat ini dengan
globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya
Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu
di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi
dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering
dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan
koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya
Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan
dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana
promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental
dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan
koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini
resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan
koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.
Pada akhir 1980-an koperasi
dunia mulai gelisah dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi
dimana-mana, sehingga berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi
dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA
(Lars Marcus) masih melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan
laporan Sven Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private
enterprise”. Namun dalam perdebatan Tokyo melahirkan kesepakatan untuk
mendalami kembali semangat koperasi dan mencari kekuatan gerakan koperasi serta
kembali kepada sebab di dirikannya koperasi. Sepuluh tahun kemudian Presiden
ICA saat ini Roberto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam suasana
untuk mendapatkan perlakuan yang sama “equal treatment” sehingga apa yang dapat
dikerjakan oleh perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA, 2002).
Koperasi kuat karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan
koperasi menyelenggarakan Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan
suatu landasan baru yang dinamakan International Cooperative Identity Statement
(ICIS) yang menjadi dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi
untuk menjawab tantangan globalisasi. Patut dicatat satu hal bahwa kerisauan
tentang globalisasi dan liberalisasi perdagangan di berbagai negara terjawab
oleh gerakan koperasi dengan kembali pada jati diri, namun pengertian koperasi
sebagai “enterprise” dicantumkan secara eksplisit. Dengan demikian mengakhiri
perdebatan apakah koperasi lembaga bisnis atau lembaga “quasi-sosial”. Dan
sejak itu semangat untuk mengembangkan koperasi terus menggelora di berbagai
sistim ekonomi yang semula tertutup kini terbuka.
Catatan
awal
: “Dari sini dapat ditarik catatan bahwa koperasi berkembang dengan
keterbukaan, sehingga liberalisasi perdagangan bukan musuh koperasi”.
Di kawasan Asia Pasifik hal
serupa ini juga terjadi sehingga pada tahun 1990 diadakan Konferensi Pertama
Para Menteri-Menteri yang bertanggung jawab dibidang koperasi di Sydney,
Australia. Pertemuan ini adalah kejadian kali pertama untuk menjembatani
aspirasi gerakan koperasi yang dimotori oleh ICA-Regional Office of The Asian
dan Pacific dengan pemerintah. Pertemuan ini telah melicinkan jalan bagi
komunikasi dua arah dan menjadi pertemuan regional yang reguler setelah
Konferensi ke II di Jakarta pada tahun 1992. Pesan Jakarta yang terpenting
adalah hubungan pemerintah dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan
antara negara dan gerakan koperasi, namun harus diingat program bersama tidak
harus mematikan inisiatif dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama
antara koperasi dan swasta (secara khusus disebut penjualan saham kepada
koperasi) boleh dilakukan sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan
nilai dasar koperasi.
III.
SEJARAH
LAHIRNYA KOPERASI DI INDONESIA
Bangsa Indonesia sendiri
telah lama mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh
nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input
untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan
Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat
dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk
daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing
mungpulung daerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan
Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan
sifat-sifat hubungan sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar
kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih
bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan
kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama
di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke
pedesaan.
Adanya kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri )
melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat
pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem
ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada
pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi
lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Sejarah kelahiran dan
berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang
sangat diametral. Di barat sendiri koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Sedangkan di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi,
maka berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan
maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan
koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Di Indonesia pengenalan
koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan
penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri
mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947
melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih
unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah
kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi.
Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Ciri utama
perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program
yaitu :
(i)
Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii)
Lembaga-lembaga
pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
(iii)
Perusahaan
baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Pertumbuhan koperasi di
Indonesia sendiri mengalami pasang surut dengan titik berat lingkup kegiatan
usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu. Pertumbuhan
koperasi Indonesia yang dipelopori Patih Purwokerto R.Aria Wiriatmadja bergerak
pada bidang simpan pinjam. Akan tetapi untuk memodali kegiatan tersebut beliau
menggunakan uang sendiri dan kas masjid(Djojohadikoesoemo,1940).Setelah beliau
tahu hal itu dilarang ,maka uang kas masjid dikembalikan secara utuh .
Kegiatan koperasi simpan
pinjam kemudian dikembangkan oleh De Wolf Van Westerrode assisten residen
Wilayah Purwokerto di Banyumas. Setelahnya pada tahun 1908 Budi Oetomo berdiri.
Organisasi ini menganjurkan koperasi untuk Rumah Tangga. Begitu pula
SDI(Serikat Dagang Islam) yang mengembangkan koperasi untuk kebutuhan sehari
hari.
Pada tahun 1918 K.H. Hasyim
Asyari mendirikan koperasi bernama Syirkatul Inan (SKN) yang beranggotakan 45
orang. Organisasi bertekad dengan kelahiran koperasi ini sebagai periode
“Nahdlatuttijar”.Oleh karena itu maka 2 tahun kemudian dibentuklah “Komisi
Koperasi”yang dipimpin oleh DR.J.H Boeke untuk meneliti kebutuhan masyarakat
Bumi Putera dalam berkoperasi. Akhirnya DR.J.H Boeke ditunjuk sebagai Kepala
Jawatan Koperasi yng pertama. Perkembangan setelah berdirinya Jawatan koperasi
tahun 1930,koperasi berkembang sangat pesat
Secara teoritis sumber
kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian,
dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat
monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan
kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah
kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar
kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana
koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam
memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan
pasar.
Koperasi selain sebagai
organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya
koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya
kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya
kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota
koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat
perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat
ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk
dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik
masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Sampai dengan bulan
November 2008, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 117.600
unit lebih. Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat
program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama dan tidak mudah ke
luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Struktur organisasi koperasi
Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur
dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif
nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang
menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini
dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang
berkembang dengan globalisasi.
“Pendidikan dan peningkatan teknologi
menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Dengan adanya peningkatan
teknologi tersebut, apalagi di era globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi semakin
lebih mudah. Para anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via Online dengan
bantuan berbagai software yg mendukun kegiatan transaksi itu sendiri.
Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah saja untuk memperluas
jaringannya. Dengan begitu Perkembangan koperasi di Indonesia semakin pesat dan
menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan tercapai cita-cita Koperasi dan
bangsa Indonesia, yakni mensejahterahkan anggota pada khususnya dan
mensejahterakan masyarakat pada umumnya.
IV.
KESIMPULAN
Lembaga keuangan koperasi
(koperasi simpan pinjam) perlu ditata ulang untuk menguatkan pembiayaan
kegiatan ekonomi di lapisan terbawah. Terutama di daerah-daerah supaya usaha
masyarakat daerah berkembang dan tercipta lapangan kerja baru yang semakin luas.
Referensi
:
-Mubyarto
; Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 2000.
-Noer
Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi, Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat,
Instrans, Jakarta 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar