Kita tentu pernah bahkan mungkin
sudah beberapa kali mendengar kasus salah tangkap. Dengan berbagai kasus yang
dituduhkan seperti, pembunuhan, narkoba, mempekerjakan anak di bawah umur, dsb.
Namun yang sangat disayangkan adalah saat korban salah tangkap tidak terbukti
dengan kasus yang dituduhkan, penggantian rugi yang diterima tidaklah sebanding
dengan yang penderitaan mereka. Ini jelas melanggar HAM. Saat penangkapan, tak
jarang mereka menerima kekerasan fisik dari petugas. Beberapa diantaranya ada
yang sampai terseret ke meja hijau, padahal mereka belum jelas terbukti
bersalah. Mereka dijatuhi hukuman, diberi sanksi denda, dan selama berjalannya
waktu penyelidikan terus bergulir hingga bukti yang terkumpul tidak cukup untuk
membuktikan mereka bersalah. Beberapa diantaranya ada yang harus menanggung
hukuman yang seharusnya tidak ditanggungnya dengan waktu yang tidak sebentar,
ada yang bulanan, tahunan, bahkan seumur hidup! Tapi tahukah Anda berapa besar
ganti rugi yang akan mereka terima atas kasus salah tangkapnya? Sesuai pasal 9
ayat 1, PP Nomor 27 tahun 1983 yang menyebutkan bahwa negara hanya memberikan
ganti rugi maksimal Rp 1 juta. Pasal itu berbunyi,
“Ganti kerugian berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa
imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp
1.000.000.”
PP tersebut telah hidup selama 32
tahun hingga sekarang. Nilai rupiah di zaman Soeharto ini tentunya berbeda
dengan nilai yang sekarang. Tak hanya ganti rugi yang sedikit, tetapi prosesnya
pun sangat panjang. Tidak sebanding dengan proses hukum mereka yang bergulir
secepat kilat. Anggaran itu juga tidak bisa langsung cair, tetapi dimasukkan
dalam pos permohonan anggaran APBN tahun selanjutnya, lalu anggaran akan masuk
ke kas kepolisian dan baru diteruskan pada korban.
Beda dengan AS, Di Amerika Serikat
(AS), seorang warga yang salah tangkap meringkuk 5 hari di penjara diberi ganti
rugi mencapai Rp 42 miliar. Dalam catatan detikcom, Minggu (29/3/2015), salah
tangkap itu dialami oleh mahasiswa Universitas California, AS, Daniel Chong
(24) yang ditahan oleh Badan Narkotika Amerika (DEA) pada April 2012 selama
lima hari. Di penjara itu dia diborgol, dipaksa minum air seninya sendiri dan
hampir tewas karena ditelantarkan. Belakangan juga terbukti Daniel tidak
bersalah dan dilepaskan dan menggugat negara. Gugatan dikabulkan dan AS memberi
ganti Rp 42 miliar ke Daniel.
Tetapi kasus-kasus yang seharusnya
mendapat perhatian lebih ini nampaknya disepelekan. Sebagai buktinya alih-alih
merevisi PP peninggalan Soeharto itu, ternyata Menkum HAM Yasonna Laoly malah
lebih respek untuk merevisi PP pengetatan remisi koruptor, meski ditentang
banyak pihak. Seharusnya ada perhatian lebih pada kasus-kasus ini, penggantian
rugi yang pantas juga pembersihan nama baik korban. Kasus-kasus di atas hanya
sebagian contoh saja, masih banyak kasus-kasus lain. Semoga Indonesia terus
berbenah, dan itu dimulai dari kita sendiri….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar